Kematian seseorang di klasifikasikan berdasarkan umur / usia dan statusnya. Berikut beberapa istilah kematian dalam adat Batak :
MATE POSO-POSO
Kematian
yang terjadi pada bayi.
MATE TILAHAON
Kematian
yang terjadi pada anak-anak. Jika orang yang meninggal dunia masih anak-anak,
remaja maupun dewasa yang belum menikah dan Bapak Ibunya masih hidup, maka
kedua orangtuanya disebut Tilahaon. Tilaha artinya anak yang wafat.
MATE BULUNG
Kematian
yang terjadi pada rentang usia masih sangat belia/muda; remaja pemuda. Remaja
(Bajar-bajar); Pemuda (Naposo Bulung).
MATE PUPUR / PONGGOL
Kematian
yang terjadi pada orang dewasa yang belum menikah. tapi tidak memiliki keturunan sama sekali
baik putra atau putri.
MATE PUNU
Mate
Punu disematkan jika orang yang meninggal dunia sudah berkeluarga atau menikah
tapi tidak memiliki anak laki-laki (putra) hanya memiliki anak perempuan
(Putri). Dalam adat batak Toba anak laki-laki dianggap sebagai penerus marga
(klan) atau keturunan. Memiliki putra merupakan sebuah hal yang sangat penting
dalam adat isitiadat Batak Toba.
MATE MANGKAR
Dalam
adat Batak Toba, jika seorang Ayah (Bapa) atau Ibu (Mama) monding atau wafat
dengan meninggalkan anak-anak (anak/boru) yang belum ada menikah dan
berkeluarga, maka disebut dengan Mate Mangkar.
MATE MATIPUL ULU ( BAPAK MENINGGAL )
Jika
seorang bapak kepala rumah tangga, meninggal/wafat dengan meninggalkan istri
serta anak-anak yang masih kecil maupun remaja atau belum dewasa. (Marsapsap
Mardum) disebut Matipul Ulu. Yang bisa diartikan kehilangan Kepala Rumah
Tangga.
MATOMPAS TATARING ( IBU MENINGGAL )
Jika
yang wafat adalah seorang Ibu dan meninggalkan suami beserta anak-anak yang
masih belum dewasa, maka kematian ini disebut dengan Matompas Tataring.
Matompas artinya rubuh, tataring artinya lokasi pembakaran tungku memasak.
MATE PUNU
Jika
orang yang meninggal dunia sudah berkeluarga atau menikah tapi tidak memiliki
anak laki-laki (putra) hanya memiliki anak perempuan (Putri). Dalam adat batak
Toba anak laki-laki dianggap sebagai penerus marga atau keturunan. Memiliki
putra merupakan sebuah hal yang sangat penting dalam adat isitiadat Batak Toba.
MATE HATUNGGANEON
Kematian
yang terjadi pada orang yang sudah menikah memiliki anak juga yang sudah
menikah, tetapi belum memiliki cucu.
MATE SARI MATUA
Sarimatua
disematkan buat seseorang yang monding atau wafat sudah memiliki cucu (pahompu)
baik dari putra (anak) maupun dari putri (boru), akan tetapi masih memiliki
anak/boru yang belum menikah. Berasal dari kata sari atau manarihon yang
artinya masih ada yang harus ditanggung jawabi. Dalam adat Batak Toba anak/boru
yang belum menikah dianggap masih menjadi tanggung jawab orangtua.
MATE SAUR MATUA
Status
Saur matua disematkan jika seseorang yang wafat sudah punya cucu dari putra
maupun putri dan semua anak sudah menikah (Sohot) tapi masih ada dari keluarga
anak-anak tersebut yang belum memiliki keturunan (anak/boru)
MATE SAURMATUA GABE
Sedangkan
Saurmatua Gabe disebutkan untuk seseorang yang wafat jika semua anak sudah
menikah dan memiliki keturunan bahkan putra yang meninggal sudah memiliki cucu.
Cucu dari putra sering disebut Cicit (Nini).
MATE MAULI BULUNG
Status
tertinggi dalam kematian seseorang dalam adat Batak Toba adalah Mauli Bulung.
Dalam kategori ini semua kondisi sudah terpenuhi, dimana sudah memiliki cucu,
seluruh putra dan putri sudah menikah dan bahkan sudah memiliki cicit dari
putra dan putri atau sering disebut Marnini, Marnono. Dan keturunannya tidak
ada yang meninggal sebelum orangtuanya.
Dalam
adat Batak Toba, kematian dengan status Saurmatua merupakan sebuah ungkapan
untuk panjang umur dan impian tak muluk-muluk pada umumnya, meski tak jarang
beberapa kategori kematian hingga ke tahap Mauli Bulung. Semakin tinggi tingkat
kematian biasanya akan semakin memperbesar ruang lingkup adat yang akan
dijalani saat melakukan prosesi kematian, dan tentunya akan lebih memakan
banyak biaya sesuai kemampuan keluarga yang melaksanakn adat kematian tersebut.
Hal
yang kita hindari, hendaknya adapun adat tetap dilestarikan sesuai dengan
ajaran nenek moyang sijolo-jolo tubu tanpa harus membebani atau bahkan terkesan
memaksakan diri hanya untuk citra keluarga dimasyarakat. Sesuai nilai kearifan
lokal pelaksanaan adat istiadat seharusnya selaras dengan nilai-nilai kehidupan
dan nasihat-nasihat yang sudah diajarkan nenek moyang secara turun-temurun.
Sumber
:
»
https://www.tobatabo.com/news/batak/4012+jenis-status-dan-tipe-kematian-dalam-adat-masyarakat-batak-toba.html
»
https://batakpedia.org/jenis-jenis-kematian-menurut-adat-batak-toba/
»
Istilah : Mati: Mate/Monding/Bangke. Kuburan: Tinambor/Udean/Tanoman