Kematian adalah sebuah ketetapan. Jika telah datang waktunya, tak
satu pun makhluk yang mampu menangguhkannya. Sudahkah kita mempersiapkan diri
untuk menyambutnya?
Bagi orang Batak ada beberapa jenis kematian:
1. MATE PUPUR
Tidak punya keturunan sama sekali .
2. MATE PUNU
Wafat tidak meninggalkan anak Laki laki sebagai penerus marga walaupun , punya anak Perempuan .
3. MATE TILAHAON
Wafat anak yang belum menikah baik masih anak-anak maupun sudah dewasa ,namun bapak ibu nya masih ada. Tilaha = anak yg Wafat , Tilahaon =, orang tuanya.
4. MATE MANGKAR
Wafat bapak / ibu , meninggalkan anak-anak belum ada yang menikah .
5. PONGGOL ULU
Meninggal seorang bapak , meninggalkan Isteri dan anak- anak yang belum dewasa (Marsapsap Mardum ) .
6. MATOMPAS TATARING
Seorang ibu wafat meninggalkan suami dan anak- anak yang belum dewasa.
7. SARIMATUA
Seorang bapak / ibu wafat , sudah punya cucu dari anak , punya cucu dari boru, namun masih ada anaknya yang belum nilah baik laki atau Perempuan.
8. SAURMATUA
Seorang bapak / ibu meninggal , punya cucu dari anak laki- laki , punya cucu dari anak perempuan , dan semua anak sudah menikah (simpan) walaupun masih ada anak / borunya yang belum punya keturunan yang penting sudah menikah ( sohot) .
9. SAURMATUA GABE
Seorang bapak/ ibu meninggal , sudah punya cicit ( nini ) ,artinya anak laki-laki nya sudah adacyang punya cucu.
10. MAULIBULUNG
Seorang bapak / ibu meinggal sudah punya buyut ( anak laki-laki dan anakperempuannya sudah punya cucu) sering disebut MARNINI MARNONO.
*Syaratnya Anak sudah nikah semua , semua punya keturunan dan
tidak boleh ada yang meninggal mendahului bapak /ibunya .
Nah..status ini lah yang paling tinggi di Adat Batak dan sangat jarang ditemukan saat ini .
Sumber : https://batakpedia.org/
Bagi orang Batak ada beberapa jenis kematian:
Tidak punya keturunan sama sekali .
Wafat tidak meninggalkan anak Laki laki sebagai penerus marga walaupun , punya anak Perempuan .
Wafat anak yang belum menikah baik masih anak-anak maupun sudah dewasa ,namun bapak ibu nya masih ada. Tilaha = anak yg Wafat , Tilahaon =, orang tuanya.
Wafat bapak / ibu , meninggalkan anak-anak belum ada yang menikah .
Meninggal seorang bapak , meninggalkan Isteri dan anak- anak yang belum dewasa (Marsapsap Mardum ) .
Seorang ibu wafat meninggalkan suami dan anak- anak yang belum dewasa.
Seorang bapak / ibu wafat , sudah punya cucu dari anak , punya cucu dari boru, namun masih ada anaknya yang belum nilah baik laki atau Perempuan.
Seorang bapak / ibu meninggal , punya cucu dari anak laki- laki , punya cucu dari anak perempuan , dan semua anak sudah menikah (simpan) walaupun masih ada anak / borunya yang belum punya keturunan yang penting sudah menikah ( sohot) .
Seorang bapak/ ibu meninggal , sudah punya cicit ( nini ) ,artinya anak laki-laki nya sudah adacyang punya cucu.
Seorang bapak / ibu meinggal sudah punya buyut ( anak laki-laki dan anakperempuannya sudah punya cucu) sering disebut MARNINI MARNONO.
Nah..status ini lah yang paling tinggi di Adat Batak dan sangat jarang ditemukan saat ini .